• Mulai 1 Oktober 2019, kinerja hari berjalan diberikan waktu pengisian mulai pukul 10.00 WITA hingga paling lambat sebelum pukul 13.00 WITA hari berikutnya.
  • Untuk pengisian kinerja sebelum tanggal 1 Oktober 2019 diberikan waktu hingga 4 Oktober 2019.